Syarat – Syarat

Persyaratan Pengajuan Akta Kelahiran

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/ Bidan Penolong.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua (lengkap dengan tanda tangan Pejabat yang berwenang).
  4. Mengisi formulir F-2.01 (Formult Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah NKRI).
  • Formulir / Surat Dispensasi untuk Usia Kelahiran lebih
    dari 60 hari. Download
  • SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
    kebenaran data kelahiran sebagai pengganti jika tidak bisa menunjukkan surat keterangan kelahiran dari Dokter / Bidan / RS untuk kelahiran dengan usia lebih dari 5 tahun. Download
  • SPTIM kebenaran data pasangan suami stri jika tidak bisa menunjukkan buku nikah dengan melampirkan surat keterangan dari KUA dimana tempat dahulu menikah. Download
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 bagi anak usia 6 s/d 16 tahun (untuk pencetakan KIA) [tidak wajib).
Scroll to Top