Persyaratan Pengajuan Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/ Bidan Penolong.
- Kartu Keluarga.
- Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua (lengkap dengan tanda tangan Pejabat yang berwenang).
- Mengisi formulir F-2.01 (Formult Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah NKRI).
- Formulir / Surat Dispensasi untuk Usia Kelahiran lebih
dari 60 hari. Download
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
kebenaran data kelahiran sebagai pengganti jika tidak bisa menunjukkan surat keterangan kelahiran dari Dokter / Bidan / RS untuk kelahiran dengan usia lebih dari 5 tahun. Download
- SPTIM kebenaran data pasangan suami stri jika tidak bisa menunjukkan buku nikah dengan melampirkan surat keterangan dari KUA dimana tempat dahulu menikah. Download
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 bagi anak usia 6 s/d 16 tahun (untuk pencetakan KIA) [tidak wajib).